Surat Kendaraan Terbit atas Rekomendasi Markas Besar Polri
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Djoko Susilo mengatakan bukti kepemilikan (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan nomor kendaraan (surat tanda nomor kendaraan) mobil mewah baru bisa keluar setelah ada rekomendasi dari Markas Besar Kepolisian RI.
Prosedurnya, kata Djoko, dari Bea-Cukai, semua dokumen kendaraan harus masuk dulu ke Markas Besar Polri. Setelah memeriksa keabsahan 13 jenis dokumen (lihat boks)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini