Waktu Pendaftaran Pemilih Diperpanjang
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta akhirnya memperpanjang masa pendaftaran pemilih selama dua hari. Warga Jakarta yang belum terdaftar diberi waktu hingga 28 Juni, pukul 18.00. "Setelah itu, kami tak ingin mendengar keluhan warga belum terdaftar," kata Ketua KPUD Jakarta Juri Ardiantoro di kantornya kemarin.
Juri menegaskan warga yang belum terdaftar harus datang langsung--tak boleh diwakilkan--ke kantor Komisi Pemilihan tingkat kot
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini