Warga Pakistan Dihukum 10 Tahun
TANGERANG - Warga negara Pakistan, Muhamad Rafiq, 39 tahun, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider hukuman kurungan 6 bulan penjara karena terbukti menyimpan heroin 700 gram.
Keputusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Supriyono di Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Hakim menjerat Rafiq dengan Pasal 78 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tahun 1997 tentang Psikotropika Golongan Satu.
Menurut majelis hakim, terdakwa dinyata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini