Warga Mengaku Diancam Tim Pembebas Lahan
Jakarta - Sejumlah warga yang tergusur proyek rel kereta empat jalur (double double-track) mengaku diancam panitia pembebasan lahan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin.
Ucu Syamsuddin, misalnya. Di depan majelis hakim, warga RT 12 RW 06 Kampung Melayu, Jatinegara, ini mengaku terpaksa meneken kesepakatan ganti rugi yang disodorkan panitia karena tak punya pilihan.
Menurut Ucu, acara penekenan kesepakatan dilakukan mendadak pada pukul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini