Juli, Tarif Air Jakarta Naik 10 Persen
JAKARTA -- Tarif air bersih di wilayah DKI Jakarta mulai 1 Juli mendatang naik 10 persen. Dengan demikian, tarif yang semula Rp 7.025 per meter kubik naik menjadi Rp 7.727,5 per meter kubik.
Kepala Badan Regulator Air DKI Jakarta Achmad Lanti mengatakan kenaikan tersebut merupakan realisasi dari program penyesuaian tarif otomatis per enam bulan. "Operator (Thames PAM Jaya dan PAM Lyonnaise Jaya) minta naik 30 persen. Namun, karena belum baik kinerj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini