Suami Jadi Tersangka Pembunuh Istri
JAKARTA -- Kepolisian Resor Jakarta Timur menetapkan Djoko Herdamin, 43 tahun, sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya, Pau Dewi Herwinta, 41 tahun. "Pelaku mengakui sendiri perbuatannya," kata Komisaris Dahana, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur kemarin.
Motifnya diduga karena perselingkuhan. Pemeriksaan melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Tersangka dikenai Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Kekerasan Dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini