Kasus Meruya Tempuh Jalur Mediasi
JAKARTA - Sidang perdana gugatan perlawanan warga Meruya Selatan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan PT Porta Nigra dalam sengketa tanah di Meruya berlanjut ke jalur mediasi.
Sidang gugatan perlawanan warga Meruya dan pemerintah DKI Jakarta dilakukan secara terpisah. Gugatan perlawanan warga itu tercatat dengan nomor 170/Pdt 9/2007, sedangkan gugatan pemerintah DKI Jakarta nomor 168/Pdt 9/2007.
Majelis haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini