Penganiaya Pembantu Dijerat dengan Pasal Berlapis
JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Dahana akan menjerat Hendarsih, penganiaya dua pembantunya, dengan pasal berlapis. "Kami sedang menyiapkan strategi penuntutan maksimum," kata Dahana kemarin.
Tuntutan pasal berlapis diusulkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kemarin. "Sebab, selain menyebabkan korban tewas, tersangka telah mempekerjakan anak di bawah umu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini