Batavia Air Gugat Pilotnya
TANGERANG -- Maskapai penerbangan Batavia Air melalui perusahaannya, PT Metro Batavia, menggugat secara perdata pilot Kapten Ferry Rahtanto Samudera Putera.
Menurut kuasa hukum Batavia Air, Abdul Halik, Ferry digugat karena telah melanggar perjanjian ikatan dinas dan keluar dari Batavia Air. Padahal ia telah menerima uang pembayaran kontrak Rp 125 juta.
Melalui perantara hakim Danil Rimpan, kuasa hukum penggugat telah bertemu dengan kuasa hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini