Anak Buah Kapal Akuang Dituntut 15 Tahun Penjara
TANGERANG -- Udin bin Kasmin dan Romli bin Hasan, anak buah kapal motor Cahaya Laut yang membawa 955 kilogram sabu-sabu, dituntut hukuman masing-masing 15 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana bersekongkol atau bersama-sama mengedarkan psikotropik sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat 1 juncto Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata jaksa penuntut umum Abdul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini