Izin Melaut Nakhoda Levina I Dicabut
JAKARTA -- Mahkamah Pelayaran Departemen Perhubungan kemarin mencabut sementara sertifikat keahlian pelaut milik Andi Kurniawan, nakhoda kapal motor Levina I, yang terbakar Februari lalu.
Ketua majelis hakim Kapten Delson Nainggolan mengatakan izin melaut Andi dicabut selama 5 bulan. Alasannya, dia melanggar Pasal 342 dan 343 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tentang Kecakapan dan Tanggung Jawab Nakhoda.
Menurut majelis hakim, nakhoda melanggar pr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini