KTP Jakarta Batal Pakai Cip
JAKARTA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Khamil Abdul Kadir mengatakan penerbitan kartu tanda penduduk dengan menggunakan cip di Jakarta batal.
Khamil menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35A Tahun 2005 tentang Spesifikasi Pengadaan Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Registrasi, penggunaan KTP dari bahan nonkertas tidak diperbolehkan.
"Menurut peraturan itu, KTP harus berb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini