Sutiyoso Lawan Putusan Mahkamah Agung
JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso meminta Mahkamah Agung menunda eksekusi tanah sengketa di Meruya Selatan. Sutiyoso pun akan menggugat penetapan eksekusi lahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Gubernur, putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan PT Porta Nigra itu merugikan pemerintah DKI yang memiliki 18 hektare di tanah sengketa di Kembangan, Jakarta Barat, itu. "Saya kaget, nggak pernah digugat, tahu-tahu b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini