Jakarta Gunakan Undang-undang Baru
JAKARTA - Pemilihan umum kepala daerah di Jakarta pada Agustus mendatang akan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Daerah.
"Jakarta merupakan daerah pertama yang menggunakan undang-undang ini," ujar Juri Ardiantoro, Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, di Jakarta kemarin. Undang-undang ini baru disahkan oleh Presiden pada 17 April lalu.
Ada beberapa perbedaan dalam pelaksanaan pemilihan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini