Polisi Sita 9.175 Butir Ekstasi
JAKARTA -- Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap seorang bandar ekstasi, Lim Soeryadi alias Riky, 38 tahun. Dari dia, polisi menyita 9.175 butir pil ekstasi dan 178,9 gram sabu-sabu.
Riky ditangkap di area parkir sebuah rumah susun di Pluit, Senin malam lalu. Dari saku kanannya, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 16,3 gram. Kemudian dia digiring ke rumahnya di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Di sana polisi menyita
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini