Vincent Didakwa Lakukan Pencucian Uang Asian Agri
JAKARTA -- Vincentius Amin Sutanto dan dua temannya didakwa melakukan penggelapan dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar milik Asian Agri Oil and Fats Ltd. di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Supardi B.P. Marbun menyatakan Vincent, Hendri Susilo, dan Agustinus Ferry Sutanto melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan UU Nomor 15 Tahun 2002 serta UU Nomor 25 Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini