Bos Agen Dressel Indonesia Buron
JAKARTA -- Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan Presiden Direktur PT Wahana Bersama Globalindo, KAS, saat ini menjadi buron. Dia menegaskan, jika tertangkap, KAS akan dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Pencucian Uang, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Hukumannya denda Rp 15 miliar dan 15 tahun penjara," kata Ketut di Jakarta kemarin.
Seraya terus memburu KAS, polisi tel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini