Izin Dinas ke Luar Negeri Diperketat
MAKASSAR - Pejabat dan legislator sebentar lagi tidak bisa seenaknya ke luar negeri.
MAKASSAR - Pejabat dan legislator sebentar lagi tidak bisa seenaknya ke luar negeri. Pemerintah Sulawesi Selatan akan segera menerbitkan aturĀan yang memperketat perjalanan dinas ke luar negeri. Pejabat diharuskan mengajukan izin 20 hari sebelum keberangkatan.
"Aturan ini berlaku untuk pejabat dari tingkat kepala desa, legislator, bupati, sampai wali kota," kata Kepala Biro Kerja Sama Sulawesi Selatan, Ashari Fakhsirie Radjamilo, kemarin. Aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini