maaf email atau password anda salah


Angkutan Kota di Makassar Belum Berbadan Usaha

Badan usaha bisa dibentuk oleh 10 orang pemilik angkot.

arsip tempo : 171392963944.

. tempo : 171392963944.

MAKASSAR - Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin, mengatakan hingga saat ini sebagian besar pemilik angkutan kota atau petepete belum membentuk badan usaha. "Kami minta pemilik angkot supaya mempercepat pembentukan badan usaha," ujar dia, kemarin.

Menurut Zainal, pembentukan badan usaha wajib dilakukan oleh usaha angkutan. Hal itu telah diamanatkan oleh UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah No

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan