Bekas Legislator Sidrap Divonis 32 Bulan Bui
MAKASSAR - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidrap, Azis Laise, 43 tahun, divonis bersalah dalam kasus narkotik di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin. Azis diganjar hukuman 32 bulan penjara alias 2 tahun 8 bulan. Rekan Azis, yakni Asri Sabir, 35 tahun, dijatuhi hukuman yang sama.
Ketua majelis hakim Ibrahim Palino mengatakan vonis itu diberikan berdasarkan fakta persidangan bahwa kedua terdakwa merupakan pecandu narkotik yang sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini