Rancangan Perda Larang Nikah Pengidap HIV/AIDS
BELOPA - Pemerintah Kabupaten Luwu merancang peraturan daerah (perda) yang melarang pernikahan penderita HIV/AIDS. Bupati Luwu Andi Mudzakkar mengatakan perda itu akan mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi pasangan yang akan menikah. Satu di antaranya tidak boleh mengidap virus HIV/AIDS dan harus dikarantina sebelum menikah.
"Supaya anak yang lahir dari pernikahan itu tidak ikut tertular virus HIV/AIDS," kata Mudzakkar, kemarin. Pengidap HIV/AID
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini