Pangkep Berlakukan Upah Baru
PANGKEP - Pemerintah Kabupaten Pangkep telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten menjadi Rp 2,3 juta. "Itu berdasarkan peraturan pemerintah dan surat keputusan gubernur," kata Staf Bidang Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangkep, Vivi Irdiani, kemarin.
Upah baru itu mulai berlaku Januari ini. Ketentuan ini juga berlaku untuk industri kecil dan menengah. Dinas meminta agar pengusaha mematuhi ketentuan itu dan tidak m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini