MK Tolak Gugatan Calon di Tiga Daerah
MAKASSAR - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Khaerul Mannan mengatakan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar. Dia menjelaskan majelis hakim panel MK menilai gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Khaerul mengatakan gugatan pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dan Tenri Olle Yasin Limpo-
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini