Pemerintah Intensifkan Pajak dari UMKM
MAKASSAR - Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Aris Bamba, mengatakan para pedagang di pasar tradisional akan dikenai pajak. Pungutan pajak itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang penerapan pajak penghasilan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Besaran pajak ditetapkan sebesar 1 persen dari omzet per bulan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini