Bawaslu Pastikan Dukungan Adnan Sah
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan bahwa syarat dukungan kepada pasangan Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Gowa tidak dipalsukan.
"Hasil investigasi kami tidak menemukan adanya syarat dukungan yang tidak sah," kata komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak. kepada Tempo kemarin.
Menurut Nelson, tim investiga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini