Izin Bisa Diurus di Daerah
MAKASSAR - Kepala Bidang Program Dinas Koperasi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sulawesi Selatan, Zainuddin, mengatakan pengurusan izin usaha bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) bisa dilakukan di daerah. "Ditargetkan paling lambat Juni 2016 seluruh kabupaten dan kota sudah bisa merealisasi pelayanannya," ujar Zainuddin, kemarin.
Menurut Zainuddin, kemudahan pengurusan izin bagi pelaku UMK didasari Peraturan Presiden Nomor 94 Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini