Usaha Mikro-Kecil yang Tak Patuhi UMK Sulit Ditindak
MAKASSAR — Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Bukti Djufri mengakui pihaknya kesulitan dalam menindak para pelaku usaha mikro-kecil yang tidak mematuhi aturan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 sebesar Rp 2.313.625 per bulan. “Kalau dipaksa, mereka mengancam menutup usahanya, yang bisa berdampak meningkatnya jumlah penganggur,” ujar dia, kepada Tempo, kemarin.
Menurut Bukti, saat ini terdapat 5.700 perusahaan mikro dan kecil. Badan usa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini