Panwaslu Simpulkan KPUD Bulukumba Langgar Kode Etik
MAKASSAR - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, Muzakkir, mengatakan Panwaslu menyimpulkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bulukumba telah melanggar kode etik. Sebab, kata dia, sebagian formulir C6 atau surat undangan untuk pemilih tidak tersalurkan kepada masyarakat pada pilkada lalu.
Muzakkir mengatakan Panwaslu menganggap KPUD tidak menjalankan Peraturan KPU sehingga banyak orang kehilangan hak pilihnya. Menurut dia, kes
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini