3 Tersangka Menjadi Justice Collaborator
PAREPARE - Tiga tersangka dalam kasus korupsi dana rehabilitasi 37 gedung sekolah dasar di Parepare menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator. Mereka menyatakan bersedia membeberkan berbagai fakta baru, termasuk keterlibatan pihak lain, dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,9 miliar itu.
"Fakta dan alat bukti baru yang mereka berikan belum pernah diungkap saat disidik di Polres Parepare," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Neger
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini