Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Luwu, yaitu pegawai negeri Dinas Pertanian Luwu, Akbar, dan Direktur CV Almira Surya Perkasa, Abu Bakar, dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bekerja sama melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada 2014 itu. "Terdakwa bersekongkol menggelapkan sebagian dana proyek tersebut," kata jaksa penuntut umum, Akbar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
MAKASSAR – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan perumahan swadaya Kabupaten Luwu, yaitu pegawai negeri Dinas Pertanian Luwu, Akbar, dan Direktur CV Almira Surya Perkasa, Abu Bakar, dituntut dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti bekerja sama melakukan korupsi dalam proyek yang dikerjakan pada 2014 itu. "Terdakwa bersekongkol menggelapkan sebagian dana proyek tersebut," kata jaksa penuntut umum, Akbar, di Peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.