Polisi Ungkap Penebangan Liar di Hutan Lindung
BELOPA - Kepolisian Resor Luwu menyita 20 meter kubik kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung. Penyitaan dilakukan saat kayu akan diangkut dari Desa Mappetajang menuju Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Polisi juga menahan dua mobil jenis hardtop bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu itu. Dua sopir mobil, Pardi, 30 tahun; dan Syamsul Haeruddin, 23 tahun, juga ditahan. Keduanya tercatat sebagai warga Desa Lengkong, Kecamatan Bua.
BELOPA - Kepolisian Resor Luwu menyita 20 meter kubik kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar di kawasan hutan lindung. Penyitaan dilakukan saat kayu akan diangkut dari Desa Mappetajang menuju Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Polisi juga menahan dua mobil jenis hardtop bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu itu. Dua sopir mobil, Pardi, 30 tahun; dan Syamsul Haeruddin, 23 tahun, juga ditahan. Keduanya tercatat sebagai warga Des
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini