Jaksa Minta Hakim Tolak PK Andi Muallim
MAKASSAR - Jaksa penuntut umum Margaretha meminta majelis hakim menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muallim. "Hakim tidak keliru dalam memutus perkara ini karena seluruh data dan bukti telah diuji di persidangan," kata Margaretha dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Muallim mengajukan PK dengan alasan tela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini