Adil Patu Divonis Hari Ini
MAKASSAR - Lembaga Anti-Corruption Committee Sulawesi Selatan meminta majelis hakim perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak membebaskan bekas legislator Sulawesi Selatan, Muhammad Adil Patu. "Fakta persidangan membuktikan Adil bersalah," kata Wakil Ketua ACC, Abdul Kadir Wokanubun, kemarin.
Menurut dia, selama di persidangan, bekas Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Sulawesi Selatan itu terbukti menerima uang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini