Pilkada Dua Pasangan Rawan Gugatan ke MK
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menilai potensi gugatan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan semakin kecil jika merujuk pada aturan pelaksanaan syarat selisih 1,5 persen suara pemilih. Soalnya, menurut Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi, syarat selisih 1,5 persen suara antar-pasangan kandidat tidak akan diterima oleh MK.
Hanya, Laode melanjutkan, potensi gugatan hasil p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini