Tim Pemeriksa Simpulkan Ada Pelanggaran
MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Rachmat Prio Sutardjo menyimpulkan adanya pelanggaran yang dilakukan pejabat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, yang membiarkan Jusmin Dawi keluar-masuk penjara. Jusmin adalah narapidana perkara korupsi kredit fiktif di BTN Syariah. "Tim yang dibentuk telah merampungkan pemeriksaan. Saya tinggal menunggu berita acara pemeriksaan," kata Rachmat kepada Tem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini