Pembunuh Sadistis Divonis 18 Tahun Penjara
MAKASSAR - Muhammad Nawir, 40 tahun, terdakwa pembunuh Junaede, 42 tahun, warga Kelurahan Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, dijatuhi hukuman penjara 18 tahun. Nawir sebelumnya didakwa telah bersama teman-temannya membunuh Junaede secara sadistis, yakni dengan menganiaya menggunakan senjata tajam.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim, Muhamma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini