Buruh Tolak Format Kenaikan UMP di Bawah 10 Persen
MAKASSAR — Sejumlah serikat buruh di Sulawesi Selatan menolak format kenaikan nilai upah minimum, yang direncanakan pemerintah berlaku mulai tahun depan. Dalam kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, upah minimum tidaklagiditetapkanberdasarkan hasil survei kehidupan layak.
“Kalau format itu digunakan, Sulawesi Selatan akan sulit menaikkan upah minimum di atas 10 persen. Selalu di bawah 10 p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini