Kasus Korupsi Bedah Rumah Warga Akui Ada Material yang Kurang
MAKASSAR - Dua warga miskin penerima bantuan memberi kesaksian mereka dalam sidang kasus korupsi proyek bedah rumah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. Keduanya, Abdul Syukur dan Melki, asal Desa Paccone, Kabupaten Luwu, mengaku menerima material yang tidak sesuai dengan permintaan.
Syukur dan Melki bersaksi untuk terdakwa Akbar dan Abu Bakar, masing-masing pegawai Dinas Pertanian Luwu dan Direktur CV Almira Surya Perkasa, rek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini