Tiga Pembuat Uang Palsu Terancam 10 Tahun Penjara
MAKASSAR - Tiga pembuat dan pengedar uang palsu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, terancam hukuman 10 tahun penjara. "Tindakan mereka merugikan orang lain dan negara," kata Kepala Kepolisian Resor Sidrap Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar kepada Tempo, kemarin.
Menurut Anggi, mereka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal lain juga b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini