Upah Minimum Kota Makassar 2016 Rp 2,2-2,3 Juta
MAKASSAR - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Bukti Jufri memperkirakan upah minimum Kota Makassar pada 2016 berkisar Rp 2,2-2,3 juta. Jumlah itu diterapkan jika rancangan peraturan pemerintah tentang penetapan upah minimum diberlakukan.
Menurut Bukti, dalam rancangan peraturan pemerintah itu disebutkan upah minimum dihitung berdasarkan nilai upah minimum berjalan, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Bukti menuturkan, U
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini