Berkas Abraham dan Feriyani Bersamaan ke Pengadilan
Selasa, 20 Oktober 2015

MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Abraham Samad dan Feriyani Lim akan dilimpahkan secara bersamaan ke Pengadilan Negeri Makassar. Menurut Deddy, hal itu dilakukan agar proses pelimpahan dan penuntutan berjalan efektif.
"Tapi jaksa belum memastikan jadwal pelimpahan berkas tersangka," kata Deddy setelah menerima berkas Feriyani, kemarin.
Menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini