Polisi Tetapkan 2 Tersangka Konflik Tobadak
Sukma Loppies
sukma@tempo.co.id
MAKASSAR -- Penyidik Kepolisian Resor Mamuju, Sulawesi Tengah, menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan akibat sengketa lahan di Desa Tobadak 8. Kepala Polres Mamuju, Ajun Komisaris Besar Eko Wagiyanto, mengatakan kedua tersangka itu adalah EK, 18 tahun, dan AGS, 23 tahun. "Keduanya kini ditahan di Polres Mamuju," ujar Eko saat dihubungi kemarin.
EK menjadi tersangka pembunuhan Salamuddin, 45
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini