KPU Kewalahan Tangani Maraknya Akun Tak Resmi
MAKASSAR -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Sulawesi Selatan Iqbal Latief mengaku kerepotan mengawasi maraknya akun media sosial dan situs online yang terafiliasi dengan pasangan calon. Menurut dia, peraturan KPU mensyaratkan agar akun-akun yang terafiliasi dengan calon bupati mendaftar terlebih dulu ke KPU. Namun persyaratan tersebut tidak diindahkan.
Padahal, tutur Iqbal, bila pasangan calon tidak mendaftarkan akunnya ke KPUD setempat, aka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini