KY Siap Periksa Hakim Kasus Najmiah
MAKASSAR -Anggota Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sulawesi Selatan, Ni Putu Dewi, menyatakan siap mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Direktur Utama PT Mariso Indoland, Najmiah Muin, 65 tahun, terdakwa kasus dugaan reklamasi laut secara ilegal.
“Kami siap tindak-lanjuti bila ada laporan dugaan terjadinya pelanggaran hakim,” kata Dewi, kemarin.
Menurut Dewi, pihaknya belum menerima aduan dari kelompok masyarakat ihwal persidangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini