Staf Ahli Wali Kota Minta Perlindungan Hukum
MAKASSAR - Staf Ahli Wali Kota Makassar, Ferdi A. Amin, meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Bekas Camat Tamalate itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong.
MAKASSAR - Staf Ahli Wali Kota Makassar, Ferdi A. Amin, meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Bekas Camat Tamalate itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Stadion Barombong.
"Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Makassar kami anggap tak berdasarkan hukum," kata pengacara Ferdi, Ahmad Farid, kemarin.
Farid menilai Ferdi tak layak dijadikan tersangka dalam kasus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini