Polisi Penganiaya Tentara Terancam Dipecat
MAKASSAR - Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, mengatakan lima polisi yang menganiaya anggota Brigif Kostrad 433 Kariango, Prajurit Satu Aspin Mallombasang dan Prajurit Satu Faturrahman, bisa saja dipecat. Namun proses hukum pidana belum bisa dilakukan. "Bila vonisnya di atas 4 tahun penjara, bisa langsung dipecat," ujar dia kemarin.
Lima polisi tersebut adalah Bhayangkara Dua Rahman, Bri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini