Nurhidayat Terima Vonis Ringan dari Hakim
WATAMPONE - Nurhidayat alias Haya, terdakwa kasus pembunuhan yang mengaku diperas jaksa demi mendapat keringanan tuntutan hukuman, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang pernah diajukan sang jaksa.
WATAMPONE - Nurhidayat alias Haya, terdakwa kasus pembunuhan yang mengaku diperas jaksa demi mendapat keringanan tuntutan hukuman, divonis 4 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan 12 tahun penjara yang pernah diajukan sang jaksa.
Vonis diberikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Watampone, kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Reza Syukur menyatakan bahwa Nurhidayat terbukti membunuh Ramlan bin Tanjeng. Namun ada pertim
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini