Terdakwa Prostitusi Online Diancam 9 Tahun Bui
MAKASSAR - Terdakwa dugaan prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, diancam hukuman penjara selama 9 tahun. Aziz yang dituding sebagai muncikari didakwa telah melakukan praktek penjualan orang.
MAKASSAR - Terdakwa dugaan prostitusi online, Aziz alias Azizah alias Cizza, 25 tahun, diancam hukuman penjara selama 9 tahun. Aziz yang dituding sebagai muncikari didakwa telah melakukan praktek penjualan orang.
Jaksa penuntut Christian Carel Ratuanik mengatakan Aziz dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Terdakwa merekrut dan memberi bayaran kepada perempuan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini