maaf email atau password anda salah


Nelayan Takalar Dilarang Gunakan Pukat Harimau

TAKALAR - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mulai mensosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan pukat harimau dan alat tangkap lainnya. Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Muhammad Najib Kasim, dalam sosialisasi tersebut nelayan diminta langsung agar tidak menggunakan pukat. Sebab, alat tangkap ini merusak dan mematikan biota laut, terumbu karang, dan ikan-ikan kecil. "Kami akan menjelaskan aturan hukum yang ada terhadap nelayan," ujar Najib saat dihubungi, kemarin.

arsip tempo : 171401724933.

. tempo : 171401724933.

TAKALAR - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mulai mensosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan pukat harimau dan alat tangkap lainnya. Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Muhammad Najib Kasim, dalam sosialisasi tersebut nelayan diminta langsung agar tidak menggunakan pukat. Sebab, alat tangkap ini merusak dan mematikan biota laut, terumbu karang, dan ikan-ikan kecil. "Kami akan menjelask

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan