Nelayan Takalar Dilarang Gunakan Pukat Harimau
TAKALAR - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mulai mensosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan pukat harimau dan alat tangkap lainnya. Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Muhammad Najib Kasim, dalam sosialisasi tersebut nelayan diminta langsung agar tidak menggunakan pukat. Sebab, alat tangkap ini merusak dan mematikan biota laut, terumbu karang, dan ikan-ikan kecil. "Kami akan menjelaskan aturan hukum yang ada terhadap nelayan," ujar Najib saat dihubungi, kemarin.
TAKALAR - Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar mulai mensosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang larangan penggunaan pukat harimau dan alat tangkap lainnya. Menurut Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Muhammad Najib Kasim, dalam sosialisasi tersebut nelayan diminta langsung agar tidak menggunakan pukat. Sebab, alat tangkap ini merusak dan mematikan biota laut, terumbu karang, dan ikan-ikan kecil. "Kami akan menjelask
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini