Konsultan Proyek GOR Luwu Divonis 1 Tahun Bui
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Sudarman, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga Belopa di Kabupaten Luwu, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan konsultan pengawas proyek tersebut melakukan korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena tak melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, kemarin.
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Sudarman, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Gelanggang Olahraga Belopa di Kabupaten Luwu, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan konsultan pengawas proyek tersebut melakukan korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena tak melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya," kata ketua majelis hakim, Ibrahim Palino, saat membacakan putusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini